Jelaskan alur
proses Pendaftaran dan perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan
POJK No 77/POJK.01/2016
Jawaban :
Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan
Pasal 2
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Badan
hukum Penyelenggara berbentuk:
a.perseroan terbatas; atau
b.koperasi.
Pasal 3
(1)Penyelenggara berbentuk badan
hukum perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat
didirikan dan dimiliki oleh:
a.warga negara
Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing.
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga
negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
b, baik secara langsung maupun tidak
langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).
Pasal 4
(1)Penyelenggaraberbentuk badan
hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling
sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(2)Penyelenggara berbentukbadan
hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu
miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar