Jumat, 17 Juli 2020

M14 (Financial Technology di Indonesia)


Jelaskan alur proses Pendaftaran dan perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan POJK No 77/POJK.01/2016

 Jawaban :

Bagian Kesatu 
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

 Pasal 2
 (1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
 (2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk: 
a.perseroan terbatas; atau 
b.koperasi.

 Pasal 3 
(1)Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh: 
a.warga negara Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau 
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing. 
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  
b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).


 Pasal 4
 (1)Penyelenggaraberbentuk badan hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
 (2)Penyelenggara berbentukbadan hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
 (3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.


Tidak ada komentar: