PENGERTIAN
KLIRING
Kliring yaitu sebagai sarana perhitungan suatu warkat antar
bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk dapat memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
SEJARAH
KLIRING
Perjanjian perhitungan
penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali 15
Februari 1909 antara 6 bank utama di Jakarta: Nederlandsche Handel Mij
Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India
Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De
Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank.
Pada awalnya,
pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan
secara manual di wilayah kliring Jakarta,
pertumbuhan baik jumlah warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per
tahun menyebabkan penyelenggaraan
kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi.
TUJUAN
KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara
lain :
- Memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan
efisien
- Salah satu
pelayanan bank kepada nasabah.
MANFAAT
KLIRING
·
Bagi masyarakat : memberikan alternatif
pembayaran efektif, efisien, dan aman
·
Bagi bank : merupakan salah satu advantage
service kepada nasabah, menjadi fee based income.
· Bagi Bank Sentral : dapat secara cepat dan
akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang
terjadi di masyarakat.
ISTILAH-ISTILAH
DALAM KLIRING
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
·
Tolakan
kliring, à tolakan atas
warkat
·
Postdated
Cheque, à tanggal Cek/BG
belum jatuh tempo (Titipan)
· Cross
Clearing, à Penarikan cek
melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari
setoran cek bank lain
·
Call Money, à pinjaman bagi bank yang
kalah kliring (maks 7 hari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar