SEJARAH BERDIRINYA BANK
INDONESIA
Sejarah Bank
Indonesia dimulai ketika pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank.
Ide ini bermula dari gagasan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. T. C. Elout
yang melihat bahwa untuk menopang bisnis perkebunan di Jawa dengan tingkat
transaksi keuangan yang tinggi, diperlukan adanya penertiban dan pengaturan
sistem pembayaran yang dikelola oleh lembaga keuangan. Usulan itu disambut baik
oleh Raja Willem l dengan mengirimkan surat kuasa bertanggal 9 Desember 1826
kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan sebuah bank dengan wewenang
khusus berjangka waktu yang disebut oktroi.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya 19
Oktober 1945, Indonesia—yang waktu itu masih berstatus sebagai negara
serikat—mendirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia).
Berdasarkan Perpu Nomor 2/1946, tertanggal 5 Juli 1946, yayasan itu lalu
berubah menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) yang berfungsi sebagai bank sentral
sekaligus bank umum. Tanggal 5 Juli 1946 itu pula hari Bank Indonesia
ditetapkan.
Pemerintah Belanda yang berusaha kembali
menguasai Indonesia, sempat menghidupkan lagi DJB. Namun setelah Konferensi
Meja Bundar (KMB) 1949, DJB diputuskan sebagai milik Republik Indonesia.
Setelah RIS bubar dan Indonesia sepenuhnya menjadi negara yang berdaulat, pada
tanggal 1 Juni 1953 DJB dijadikan sebagai bank sentral dengan nama Bank
Indonesia hingga kini. Dan supaya tidak terjadi dualisme, BNI yang mulanya
menjadi bank sentral sekaligus bank umum dirubah statusnya menjadi bank umum
saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar