Warkat
yang dikliring kan adalah :
· - Cek
Warkat cek sebagaimana
diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek
perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam
kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
· - Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya. Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.
· - Wesel Bank Untuk Transfer
(WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam
KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
· - Surat Bukti Penerimaan
Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan
transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana
transfer melalui kliring lokal.
· - Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada
bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat
tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan
dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada
bank yang akan menerima nota debet tersebut.
· - Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana
pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar